Selasa, 04 Maret 2014

Gonjang-ganjing Dunia Pertambangan

Dewasa ini, yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat pertambangan Indonesia yaitu mengenai larangan ekspor bahan tambang mentah. Peraturan yang mengatur masalah ini yaitu Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 mengenai peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral,kemudian direvisi oleh Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2012 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012, belum lagi masih ada UU No.4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebelumnya. Banyaknya peraturan tersebut bukannya membuat jelas langkah-langkah apa yang harus dilaksanakan terkait dengan ekspor bahan tambang, tapi malah terkesan membingungkan.
Dari sisi pengusaha pertambangan, bisa dikatakan hampir semua menolak kebijakan tersebut. Tentu saja mereka dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut, dan imbasnya tidak hanya terhadap perusahaan, namun juga terhadap pemerintah dan masyarakat. Pendapatan hasil pertambangan akan berkurang, sehingga pendapatan negara pun akan turut berkurang. Selain itu, penurunan pendapatan akan berimbas ke hal-hal lain seperti PHK besar-besaran untuk pekerja perusahaan tambang. Di Indonesia sendiri, jumlah pabrik pemrosesan raw material masih terbatas, sedangkan untuk biaya pembangunan tersebut juga tidak sedikit. Dari sisi pemerintah, pemerintah berusaha untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dan kemudian didukung oleh UU No. 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan serta memiliki peranan penting dalam hajat hidup orang banyak, sehingga untuk pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Selama ini, kita hanya menjual kekayaan alam kita dalam bentuk bahan-bahan mentah tanpa diolah terlebih dahulu ke negara lain, kemudian bahan mentah tersebut diolah di negara lain, kemudian kita impor lagi dengan harga yang jauh lebih mahal. Sangat ironis bukan? Tidakkah lebih baik apabila kita bisa mengolah kekayaan alam kita dengan kemampuan kita sendiri? Tentu setelah itu kita dapat mengekspor baik barang setengah jadi ataupun barang jadi ke negara lain, pendapatan yang akan kita terima tentunya akan jauh lebih besar. Dengan menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut tentunya dapat membuat impian tersebut segera terwujud.
Menurut pandangan saya sendiri, saya setuju larangan ekspor bahan tambang mentah segera diberlakukan. Kita terlalu lama berada di zona nyaman, dimana melakukan usaha pertambangan relatif mudah dan hasil tambang pun bisa dijual begitu saja dalam bentuk mentah. Mungkin dalam jangka beberapa tahun ke depan kita masih bisa melakukan hal tersebut, akan tetapi seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan, yang suatu saat akan habis, saat ini pun cadangan mineral dan batubara di Indonesia mulai menipis. Padahal, kekayaan alam tersebut bukan hanya milik kita sendiri, namun juga milik generasi yang akan mendatang. Akankah kita begitu serakah mengambil semua yang ada tanpa memikirkan kepentingan generasi mendatang.
Langkah pemerintah untuk menerapkan aturan tersebut sudah tepat, namun sebelum aturan tersebut diterapkan, harus ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pelaku pertambangan agar didapat solusi yang paling bermanfaat bagi kedua belah pihak, mungkin dengan membuat program-program lain yang mendukung kebijakan tersebut. Salah satunya dengan cara membangun pabrik-pabrik pemrosesan mineral terlebih dahulu, yang dapat menampung hasil pertambangan di Indonesia. Kemudian, untuk mengantisipasi perampingan jumlah pekerja pertambangan, harus dipikirkan, pekerjaan pengganti apa yang bisa dipersiapkan untuk para pekerja tersebut. Penurunan hasil pendapatan negara dari hasil produksi pertambangan mineral dan batubara juga harus diantisipasi oleh pemerintah, kaitannya dengan perekonomian nasional. Kemudian selain memproses bahan tambang mentah menjadi barang setengah jadi ataupun  barang jadi, kita harus mulai memikirkan untuk menyimpan sumberdaya alam yang kita punya, dan tidak mengekspor semuanya keluar untuk persiapan di masa yang mendatang. Semoga dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah akan membawa kehidupan pertambangan Indonesia ke arah yang lebih baik.
 

(c)2009 UK's Notes. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger